Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat “Minyakita” Di Pasar Ranggulalo
Dalam rangka memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat “Minyakita”, Perum Bulog Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi terkait HET Minyakita di Pasar Ranggulalo pada Minggu (09/02/2025). Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Manajer Bisnis Perum Bulog Kanwil Sulawesi Tengah, Abd. Halim dengan didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Donny Iwan Setiawan, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Ridwan dan kontributor pemantau harga Bapok Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Ifran.
Pada kesempatan sosialisasi ini, para pedagang diingatkan bahwa harga dari pengecer ke konsumen akhir harga tertingginya adalah Rp. 15.700,- per-liter. Perum Bulog juga menjelaskan tingkatan ketentuan harga jual sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, yaitu Domestic Price Obligation (DPO) dari produsen ke D1 seharga Rp 13.500,- per-liter, harga jual dari D1 ke D2 Rp. 14.000,- per-liter dan dari D2 ke pengecer dengan harga Rp 14.500,- per-liter sehingga nantinya para pedagang pasar sebagai pengecer dapat menjual kepada pembeli sesuai HET yaitu Rp 15.700,- per-liter.
Untuk menjamin efektivitas sosialisasi, dipasang spanduk pada beberapa titik yang memuat rincian harga mulai dari produsen sampai ke konsumen akhir. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen akhir dapat mengetahui HET dari minyakita tersebut.
Dari hasil pemantauan, para pedagang minyakita yang terdaftar dalam SP2KP Kementerian Perdagangan telah menjual sesuai HET, namun terdapat beberapa pedagang yang masih menjual di atas HET. Saat dilakukan konfirmasi kepada pedagang yang bersangkutan, penjualan di atas HET tersebut karena harga pembelian dari distributor (D2) melebihi dari harga sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan. Menyikapi hal tersebut, Perum Bulog menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi mendata para pedagang dan dilaporkan kepada Perum Bulog dan diteruskan kepada distributor (D2) untuk dijadikan sebagai pengecer sehingga dapat melakukan pembelian kepada distributor (D2) sesuai dengan harga yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan.
Dengan sosialisasi dan pengawasan yang kontinyu, diharapkan harga minyak goreng “Minyakita” di wilayah Kabupaten Sigi tetap terkendali dengan pasokan yang stabil dan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.