Sosialisasi Tata Cara Perhitungan dan Perolehan Sertifikat TKDN bagi IKM di Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam rangka optimalisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Perhitungan Nilai TKDN dan Tata Cara Perolehan TKDN Industri Kecil (IK) melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Industri Mikro Kecil dan Menengah di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 5 November 2024.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menekankan mengenai pentingnya penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan perekonomian daerah sekaligus mendorong produk lokal agar lebih eksis dan berdaya saing. Dalam sosialisasi dipaparkan beberapa materi diantaranya “Tata Cara Pendaftaran e-katalog Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dibawakan oleh LPSE Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan materi ini diharapkan akan dapat membantu para IKM dalam proses pendaftaran produknya masing-masing.
Sementara itu, pemateri dari Balai Besar Standardisasi BBIHPMM, Fitria, menjelaskan mengenai fungsi SIINas sebagai wadah bagi pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan usahanya sehingga dapat memperoleh Sertifikat TKDN. Dijelaskan pula tentang tata cara perhitungan mandiri untuk industri kecil mikro dan menengah terkait jumlah nilai TKDN yang dapat diperoleh untuk industri kecil pada TKDN IK. Nilai maksimal TKDN untuk IK adalah 40% yang merupakan persentase nilai produksi atau investasi suatu produk atau layanan industri kecil yang dibuat dengan bahan atau jasa yang diproduksi di dalam negeri.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha industri kecil mikro dan menengah di Provinsi Sulawesi Tengah dapat meningkatkan branding dan produknya lebih berdaya saing.