Pelaksanaan Gerakan “Patroli Metrologi Pasti Pas” di Kabupaten Sigi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Gerakan Patroli Metrologi Pasti Pas yaitu serangkaian kegiatan Kemetrologian berupa Tera/Tera Ulang, Pengawasan, Pembinaan dan Pendataan Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap perlindungan konsumen dalam setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat UTTP sebagai penentu nilai transaksinya serta dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal di wilayah Kabupaten Sigi.

Kegiatan patroli ini dilaksanakan di Kabupaten Sigi selama bulan Oktober (Selasa, 01 - 26 Oktober 2024) yang berfokus pada sarana perdagangan seperti Pasar Tradisional, Kios Sembako, Toko Bangunan, Jasa Pengiriman, Laundry, Pengepul hasil pertanian dan Agen penjualan BBM. Kegiatan ini dilaksanakan di 9 Kecamatan yag ada di Kabupaten Sigi yaitu Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi Kota, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Tanambulava, Gumbasa, Palolo dan Nokilalaki. Dengan hasil kegiatan sebagai berikut.

Berdasarkan hasil wawancara di lapangan saat kegiatan pengawasan dan pembinaan, masih banyaknya alat UTTP yang tidak bertanda tera disebabkan karena minimnya pemahaman masyarakat khususnya pemilik alat UTTP tentang metrologi legal. Sebagian besar pelaku usaha tidak memahami bahwa alat UTTP yang digunakan dalam kegiatan transaksi perdagangan harus memiliki izin type, penempatan alat UTTP harus pada keadaan datar dengan kata lain bahwa semua alat UTTP harus memenuhi persyaratan kemetrologian yang telah ditentukan. Pada kegiatan ini juga dilakukan pengujian terhadap alat UTTP jenis timbangan dengan menggunakan alat standar pengujian untuk memberikan gambaran kepada pemilik alat UTTP terkait kondisi penunjukan alat UTTP. Dari hasil pengujian, terdapat beberapa alat UTTP menunjukkan hasil pengukuran yang tidak sesuai dan bahkan merugikan pemilik alat UTTP itu sendiri.

Berdasarkan temuan di lapangan, Tim Metrologi Legal langsung memberikan pembinaan kepada para pemilik alat UTTP tentang pentingnya metrologi legal dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada konsumen namun juga kepada pemilik alat UTTP terhadap kebenaran hasil pengukuran alat UTTP. Pada kesempatan ini juga dibagikan brosur kepada para pemilik alat UTTP dan masyarakat sebagai bagian dari “Gerakan 3M” (Masyarakat Melek Metrologi) agar masyarakat luas semakin mengenal dan memahami metrologi legal dan peduli ukuran, takaran dan timbangan dalam kehidupan sehari-hari.

Ke depannya, kegiatan patroli ini akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentu nilai transaksinya menuju terwujudnya Kabupaten Sigi sebagai Daerah Tertib Ukur di Indonesia.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)