Pelaksanaan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak PT. Bumi Tadulako Energi (Pertashop 7P.94312)

Menindaklanjuti Surat Permohonan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik PT. Bumi Tadulako Energi (Pertashop 7P.94312) Nomor 001/BTE/VI/2024, tanggal 04 Juni 2024 perihal Permohonan Tera Ulang Pompa Ukur BBM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur BBM tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 bertempat di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.

Dari hasil pengujian dengan menggunakan alat ukur standar, Nozzle pada pompa ukur BBM sebagai alat penyaluran BBM berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) tehadap jumlah cairan yang seharusnya. Dengan kondisi tersebut, mesin pompa ukur BBM pada Pertashop 7P.94312 dinyatakan SAH dan dapat digunakan untuk menyalurkan BBM kepada konsumen yang ditandai dengan pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2024, sticker dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).

Diharapkan kegiatan layanan tera ulang timbangan elektronik batching plant ini, akan memberikan manfaat bagi perusahaan dalam memberikan jaminan mutu produk dan secara lebih luas kepada masyarakat yang mengunakan fasilitas-fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang dibangun dengan campuran dan takaran yang tepat.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)