Pengawasan Kemetrologian Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Digunakan Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak pada SPBU 76.943.25 Bulubete

Rabu, 08 Mei 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Pengawasan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU 76.943.25 Bulubete.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa alat UTTP yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki tanda tera sah yang masih berlaku. Namun, setelah dilakukan pengamatan dan penelitian lebih lanjut, ditemukan fakta terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen. Dengan alasan untuk menghemat waktu dan tenaga petugas SPBU, jerigen tersebut lalu diisi BBM menggunakan selang yang terhubung dengan pompa listik dan drum penampung, untuk kemudian jerigen yang telah terisi BBM tersebut ditimbang sampai berat tertentu sebagai penentu ukuran sesuai dengan jumlah transaksi. Hal ini bertentangan degan aturan penggunaan alat UTTP yang benar dengan kata lain tidak boleh menggunakan metode tersebut dengan alasan apapun karena tidak sesuai dengan ketentuan kemetrologian.

Menyikapi temuan tersebut, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Bab VII, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), tindakan yang dilakukan oleh SPBU ini termasuk salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana dan/atau denda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Oleh karena itu, Pejabat Penera yang ditugaskan pada kegiatan pengawasan ini memberikan teguran keras berupa perintah untuk segera menghentikan penyaluran BBM dengan metode seperti ini, tetapi harus menggunakan alat UTTP yang telah disahkan dan diperuntukkan penggunaannya dalam penyaluran BBM .

Ke depannya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentuan nilai transaksinya.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan
(Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)