Pembongkaran Mesin Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) Milik SPBU 76.943.26 Kaleke
Senin, 29 April 2024 sesuai dengan teguran keras berupa pembongkaran mesin PU BBM milik SPBU 76.943.26 Kaleke yang diberikan saat melakukan kegiatan pengawasan kemetrologian oleh Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi pada Jumat, 26 April 2024. Hari ini, Senin 29 April 2024 pihak SPBU 76.943.26 Kaleke telah melakukan penghentian operasional mesin dan pembongkaran badan ukur PU BBM miliknya.
Sebelumnya, pada saat dilakukan pengawasan kemetrologian diperoleh fakta bahwa mesin PU BBM tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin type sesuai dengan persyaratan yang ditentukan serta kondisi fisik badan ukur yang tidak sesuai standar K3 yang baik.
Berdasarkan hal ini maka dilakukan sanksi berupa teguran keras kepada pemilik SPBU 76.943.26, dan agar kegiatan jual BBM pada SPBU ini dapat tetap berjalan, pemilik SPBU telah mengganti alat ukurnya dengan menggunakan takaran basah (literan) dimana alat ukur tersebut telah disahkan oleh pegawai yang berhak serta berkomitmen akan mengganti mesin PU BBM dengan mesin yang baru sesuai standar dan memiliki izin type sesuai persyaratan.
Kedepannya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transksi perdagangan yang mengunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentu nilai transaksinya.
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)
