Pelaksanaan Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
Dalam rangka pengawasan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) di Palu bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan pada tempat importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel yang ada di Kabupaten Sigi. Kegiatan ini bertujuan agar makanan yang diperjualbelikan oleh sarana peredaran pangan olahan aman dan bermutu untuk dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Sigi.
Pengawasan ini dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024 yang bertempat di Kecamatan Dolo dan Selasa, 26 Maret 2024 yang bertempat di Kecamatan Sigi Biromaru dan Sigi Kota. Sasaran utama kegiatan ini yaitu pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Kadaluarsa dan Kemasan Rusak yang diperjualbelikan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan beberapa bahan pangan yang telah kadaluarsa serta penempatan produk yang tidak sesuai ketentuan keamanan pangan sehingga dilakukan tindaklanjut berupa pembinaan oleh Balai POM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan masyarakat/konsumen lebih cermat lagi dalam berbelanja dengan terlebih dahulu melakukan gerakan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau website cekbpom.pom.go.id untuk memastikan khasiat, keamanan dan mutu produk yang akan dibeli.
Lebih lanjut, jika masyarakat menemukan indikasi gratifikasi, masyarakat dapat juga melaporkan melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (PANGADU) yang dapat diakses melalui link berikut PANGADU-BPOMPALU.