Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) SPBU 76.943.07 Milik PT. Trio Arba Putera

Menindaklanjuti surat permohonan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) SPBU 76.943.07 Kompak Palolo tanggal 21 Februari 2024, Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melakukan kegiatan tera ulang PU BBM tersebut pada Rabu, 28 Februari 2024 yang bertempat di Desa Makmur, Kecamatan Palolo.

Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dari hasil pengujian yang dilakukan, sebanyak 2 nozzle pada PU BBM diperoleh penyimpangan yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) terhadap jumlah cairan BBM yang seharusnya.

Untuk menjamin PU BBM ini akan mengeluarkan cairan BBM sesuai dengan ketentuan maka petugas yang berhak melakukan kalibrasi ulang pada PU BBM tersebut. Setelah dilakukan kalibrasi dan pengujian ulang, PU BBM tersebut telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat dipastikan kebenaran ukurannya.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Sigi pada tempat penjualan BBM tersebut.