Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) SPBU 76.943.02 Milik PT. Andalan Rame Persada

Menindaklanjuti surat permohonan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) PT Andalan Rame Persada tanggal 23 Januari 2024, Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melakukan kegiatan tera ulang PU BBM pada Selasa, 06 Februari 2024 yang bertempat di Jl. Trans Palu - Kulawi KM 41, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa.

Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dari hasil tera ulang yang dilakukan, sebanyak 5 nozzle pada PU BBM kondisi segel pada bagian pengatur cairan BBM telah dirusak dan terindikasi telah dilakukan setingan ulang oleh pemilik tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang. dan berdasarkan hasil pengujian terjadi penyimpangan yang melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) terhadap jumlah cairan BBM yang seharunya.

Untuk menjamin PU BBM ini akan mengeluarkan cairan BBM sesuai dengan ketentuan maka petugas yang berhak melakukan kalibrasi ulang pada PU BBM tersebut. Setelah dilakukan kalibrasi dan pengujian ulang, PU BBM tersebut telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat dipastikan kebenaran ukurannya.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Sigi pada tempat penjualan BBM tersebut.