Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) SPBU 74.943.10 Milik PT. Butol Raya Nusantara
Menindaklanjuti surat permohonan tera ulang PT Butol Raya Nusantara Nomor : 001/SP/SPBU-SDD/XII/23, Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melakukan kegiatan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Butol Raya Nusantara pada Jumat, 19 Januari 2024 yang bertempat di Jl. Poros Palu - Bangga, Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kegiatan tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan Pemerintah.
Dari hasil tera ulang yang dilakukan, sebanyak 18 nozzle pada PU BBM ini telah memenuhi ketentuan/syarat, sehingga dapat dipastikan kebenaran ukurannya.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Sigi pada tempat penjualan BBM tersebut.