Penjemputan Cap Tanda Tera tahun 2024 di Direktorat Metrologi Legal Bandung

Senin, 08 Januari 2024 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bersama Pegawai Berhak (Penera) Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sigi berada di Kantor Direktorat Metrologi Bandung dalam rangka melakukan penjemputan Cap Tanda Tera tahun 2024.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda pelayanan kemetrologian oleh Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sigi untuk tahun 2024 dimulai, khususnya kegiatan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan ruang lingkup pada Surat Keterangan Kemampuan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi yang dikeluarkan oleh Direktur Direktorat Metrologi pada tanggal 18 Oktober 2022.

Untuk diketahui Cap Tanda Tera (CTT) adalah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh Surat Keputusan Menteri. Tanda tera dibubuhkan dan / atau dipasang pada Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP tersebut untuk digunakan dalam transaksi perdagangan setelah dilakukan pengujian. Pengadaan CTT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Peradagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Ada 5 (lima) jenis Cap Tanda Tera yaitu Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Berhak.

Diharapkan dengan optimalnya pelayanan kemetrologian di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen khususnya dalam hal kebenaran pengukuran pada setiap transaksi perdagangan yang mengunakan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan mewujudkan Kabupaten Sigi menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU).