Penjemputan Cap Tanda Tera dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Berhak
Senin, 04 Desember 2023 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bersama Pegawai Berhak (Penera) Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sigi berada di Kantor Direktorat Metrologi Bandung dalam rangka melakukan penjemputan Cap Tanda Tera tahun 2023 dan Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Berhak atas nama Amarjansen Sarira, ST.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda awal mula pelayanan kemetrologian oleh Unit Metrologi Legal (UML) dapat berjalan maksimal untuk Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Pasar dan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik SPBU atau Pertashop yang ada di daerah Kabupaten Sigi sesuai dengan ruang lingkup pada Surat Keterangan Kemampuan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi yang dikeluarkan oleh Direktur Direktorat Metrologi pada tanggal 18 Oktober 2022.
Untuk diketahui Cap Tanda Tera (CTT) adalah benda yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan kegunaannya diatur oleh Surat Keputusan Menteri. Tanda tera dibubuhkan dan / atau dipasang pada Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP tersebut untuk digunakan dalam transaksi perdagangan setelah dilakukan pengujian. Pengadaan CTT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Peradagangan RI melalui Direktorat Metrologi. Ada 5 (lima) jenis Cap Tanda Tera yaitu Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Berhak.
Diharapkan dengan optimalnya pelayanan kemetrologian di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen khususnya dalam hal kebenaran pengukuran pada setiap transaksi perdagangan yang mengunakan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan mewujudkan Kabupaten Sigi menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU).