Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Ekspor Kabupaten Sigi Tahun 2023
Kalukubula, 25 September 2023 - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan pengembangan ekspor tahun 2023 oleh pemerintah dalam hal ini melalui kementerian perdagangan, dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Bapak Rusdian Hafid yang merupakan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Ditjen PEN selaku narasumber mengatakan bahwa saat ini pengurusan izin ekspor sudah sangat mudah serta daftar barang yang dikategorikan dalam barang bebas ekspor, barang yang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor telah terkelompokkan semuanya pada kedua aturan diatas. Lanjutnya, saat ini untuk melihat potensi pasar ekspor sudah sangat mudah dan cepat lewat aplikasi INAEXPORT seperti data permintaan produk dari buyer, informasi pasar, data pelaku usaha dan data produk ekspor semua telah tersedia.
Dikesempatan yang sama Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Sigi yang juga menjadi narasumber menyampaikan beberapa potensi produk unggulan daerah yang memungkinkan untuk di ekspor seperti kelapa, kakao, kemiri dan kopi. Harapannya untuk memasuki pasar ekspor tentunya peran pemerintah sangat penting dan diperlukan untuk menyusun kebijakan yang sesuai dan mendukung pelaku usaha daerah yang ingin terjun ke pasar ekspor. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai cara, tahapan, persyaratan untuk memasuku pasar ekspor kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya di Kabupaten Sigi.