Pendataan Pertamini di 4 Wilayah Kecamatan Kabupaten Sigi
Dalam rangka mengatisipasi semakin menjamurnya tempat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) mirip SPBU dalam skala kecil yang dikenal dengan nama “Pertamini” di wilayah Kabupaten Sigi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi telah melaksanakan pendataan Pertamini di 4 wilayah kecamatan Kabupaten Sigi yang meliputi Kecamatan Sigi Biromaru, Kecamatan Sigi Kota, Kecamatan Marawola, dan Kecamatan Dolo. Pendataan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei s/d 26 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pendataan, Pertamini yang ada di 4 wilayah kecamatan berjumlah 212 box dengan perincian 108 box berada di Kecamatan Sigi Biromaru, 9 box di Kecamatan Sigi Kota, 51 Box di Kecamatan Marawola, dan 44 box di Kecamatan Dolo.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi berkepentingan terhadap keberadaan Pertamini yang semakin menjamur di Kabupaten Sigi. Hal ini terkait dengan salah satu tugas pokok di bidang kemetrologian yaitu memastikan setiap alat UTTP terstandardisasi dan tepat ukuran dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Dengan mengkaji berbagai aturan diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin dari Pemerintah Pusat. Untuk posisi hilir, distribusi hanya melalui SPBU dan Pertashop, sedangkan di luar itu tidak diakui. Dengan demikian, Pertamini yang saat ini menjual BBM dapat dikategorikan ilegal.
Ketentuan tentang penjualan BBM juga ditegaskan dalam Surat Kepala BPH Migas Nomor 715/07/Ka BPH/2015, tanggal 4 September 2015 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha dari Pemerintah, maka penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.
Sementara itu, terkait dengan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi di bidang kemetrologian, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dengan surat Nomor 62/PKTN/SD/04/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Legalitas Usaha Pertamini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta agar tidak melaksanakan tera/tera ulang terhadap Pertamini karena alat ukur yang digunakan tidak termasuk ruang lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen. Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi saat ini adalah sebatas melaksanakan pengawasan terpadu secara persuasif terhadap pemilik Pertamini.