Pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) Milik SPBU Kompak Kaleke

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan Pengawasan Kemetrologian pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) milik SPBU Kompak Kaleke pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas jual beli BBM oleh SPBU tersebut yang disinyalir tidak sesuai dengan yang seharusnya. Kegiatan pengawasan pada SPBU Kompak Kaleke juga sekaligus dirangkaikan dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) Tahun 2024.

Pada saat Tim Pengawasan tiba di lokasi SPBU, pengujian terhadap PU BBM tidak dapat dilakukan karena cairan BBM tidak tersedia, namun dari hasil pengamatan terhadap kondisi fisik dan spesifikasi mesin PU BBM, diperoleh fakta bahwa mesin PU BBM tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin type sesuai dengan persyaratan yang ditentukan serta kondisi fisik badan ukur yang tidak sesuai standar K3 yang baik.

Menyikapi hasil temuan tersebut, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Bab VII, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), tindakan yang dilakukan oleh SPBU Kaleke termasuk salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana dan/atau denda sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Oleh karena itu, sebagai penanggung jawab Unit Metrologi Legal Kabupaten Sigi, Kepala Bidang Kemetrologian, Syaifudin. S.Sos., memberikan teguran keras berupa perintah pemberhentian operasional mesin dan pembongkaran badan ukur PU BBM tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. Selain itu, agar kegiatan jual beli BBM pada SPBU ini dapat tetap berjalan, pemilik SPBU wajib melakukan penggantian mesin PU BBM yang sesuai standar dan memiliki izin type yang dipersyaratkan atau dapat menggunakan alat ukur lainnya yang telah disahkan oleh pegawai yang berhak.

Ke depannya, kegiatan pengawasan kemetrologian akan semakin gencar dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen maupun pedagang pada setiap transaksi perdagangan yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagai dasar penentuan nilai transaksinya.

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan (Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan)