Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Targetkan Sertifikasi Indikasi Geografis di Sulawesi Tengah
Palu - Dalam optimalisasi hak atas kekayaan intelektual, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) 2024 bertempat di Ballroom Hotel Best Western Kota Palu, Kamis (25/04/2024).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir mengatakan, hak atas kekayaan intelektual menjadi isu hangat di Sulawesi Tengah yang memiliki banyak potensi lokal atas kekayaan intelektual yang masih belum terdata.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham, Min Usihen menyebut Provinsi Sulawesi Tengah sangat mendukung gerakan bangga buatan Indonesia dan bangga berwisata Indonesia.
“Untuk itu kita berupaya agar UMKM yang unboard dapat meningkat di Sulteng” jelasnya.
Kemenkumham berkomitmen mendukung kemajuan perekonomian nasional melalui peningkatan produk dalam negeri untuk pemenuhan barang dan jasa serta menyelenggarakan 8 kegiatan di Sulteng dari bulan Maret-April 2024.
Salah satu layanan Kemenkumham yaitu Sertifikasi Indikasi Geografis juga menyasar ke Kabupaten Sigi, yaitu terindikasinya Kopi Sigi dan Kakao Sigi sebagai kekayaan intelektual daerah.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan beserta para kepala daerah se-Sulteng turut andil dengan menandatangani MoU sebagai dukungan atas pemenuhan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.
Mobile IP Clinic kali ini diselenggarakan mulai 25-27 April yang diisi dengan beragam kegiatan seperti sosialisasi merek dan desain industri, sosialisasi indikasi geografis, sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan masih banyak lagi.