
75 Perwakilan IKM Kabupaten Sigi mengikuti kegiatan diklat 3In1 Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista) Angkatan XVI
Sebagai langkah mengembangkan IKM dan UMKM di Kabupaten Sigi dengan memperhatikan aspek pendidikan, permodalan, produktivitas, sarana dan prasarana, pemasaran dan pemanfaatan lembaga Pemerintah dan Swasta secara maksimal.
Maka melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi bekerjasama dengan Balai Diklat Industri Makassar mengadakan Diklat 3 In 1 Pengolahan dan Penyajian Kopi Barista Angkatan 16 Tahun 2022 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan bertempat Hotel Sentral Palu, pada Senin tanggal 24 Oktober 2022.

Pembukaan diklat seperti biasa diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala BDI Makassar, Bapak Bagus Herry.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kabupaten Sigi, Bapak Mohamad Irwan S.Sos., M.Si. yang sekaligus membuka secara resmi Diklat 3 in 1 Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista) Angkatan 16 Tahun 2022.

Bupati Sigi dalam sambutannya sangat bangga atas kegiatan ini sehingga diharapkan para pelaku usaha kedai minuman Kopi di Kab. Sigi dapat meningkatkan kapasitas kemampuan dirinya menjadi SDM yang unggul di bidang pengolahan dan penyajian Kopi Barista.
Bupati juga menitipkan pesan kepada para peserta diklat untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas dan cita rasa, menggunakan produk lokal unggulan Kopi Sigi, meningkatkan dan menambah daya nilai jual Kopi Sigi melalui proses pengolahan penyajian Kopi Barista.

Diklat yang diikuti sebanyak 75 orang peserta ini dilaksanakan dari tanggal 24 sampai dengan 30 Oktober 2022. Pembukaan diklat juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindag Sulteng, Kepala Dinas Perindag Sigi, Camat-Camat Serta Perwakilan Dinas Terkait di Kabupaten Sigi.
Seluruh peserta memperoleh materi dan praktik Pengolahan dan Penyajian Kopi (Barista) yang selanjutnya diakhiri dengan dengan uji kompetensi sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.
